32 Ekor Penyu Hijau Diduga akan Dikonsumsi untuk Pesta Tahun Baru di Bali
DENPASAR, iNews.id - Penyelundupan 32 ekor penyu hijau ke Bali digagalkan TNI AL. Puluhan satwa dilindungi itu diduga akan dikonsumsi pada pesta tahun baru.
Sebanyak 21 orang anak buah kapal turut diamankan. "Kita amankan juga tiga perahu, baju selam, panah ikan dan speargun," kata Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) V Laksamana Pertama TNI Yos Suryono Hadi dalam keterangan pers di pantai Serangan Denpasar, Jumat (31/12/2021).
Dia menjelaskan, penyelundupan itu digagalkan Kamis (30/12/2021) malam. Saat itu, kapal Pangkalan TNI AL Denpasar melakukan patroli mencurigai tiga perahu nelayan yang hendak bersandar di pantai Serangan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan penyu hijau yang disembunyikan di bawah geladak kapal. Ke-21 ABK lalu diamankan dan dibawa ke markas Pangkalan TNI AL Denpasar.
Menurut Suryono, penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh TNI AL. "Proses hukum akan dilakukan Lanal Bali dibantu penyidik dari Lantamal V Surabaya," katanya.
Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam Appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang.
Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.
Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Editor: Reza Yunanto