3 WNA Rusia Ditangkap Imigrasi Bali, Diduga Berpose Tak Pantas di Pura Besakih

DENPASAR, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi Bali, Senin (1/5/2023). Mereka diduga melanggar etika dengan menari dan berpose tidak pantas di Pura Pengubengan, Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, ketiga WNA Rusia itu ditangkap di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Penangkapan dilakukan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja bersama Imigrasi Denpasar.
"Ketiga warga Rusia ini dua perempuan berinisial IN (35) dan ML (29) serta satu laki-laki SN berusia 37 tahun," ujar Hendra, Senin (1/5/2023).
Hendra tidak menjelaskan lebih lanjut terkait gaya dan menari yang dinilai tidak pantas serta aktivitas mereka selama berada di kawasan suci umat Hindu tersebut. Namun penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat atas ulah WNA tersebut.
"Kami serius menanggapi laporan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat adat di dalam melaporkan perilaku tidak pantas WNA di Bali karena ini memudahkan kami dalam menindak WNA nakal," katanya.
Saat ini, ketiga WNA Rusia dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu hasil koordinasi dengan pengelola Pura Besakih.
Kantor Imigrasi Singaraja terletak di Kabupaten Buleleng, Bali utara, sekitar 85 kilometer atau 2,5-3 jam perjalanan darat dari Kantor Imigrasi Denpasar. Kantor Imigrasi Singaraja memiliki wilayah kerja di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem.
Sementara Pura Pengubengan merupakan bagian dari Kompleks Pura Besakih yang merupakan pura terbesar di Bali dan berlokasi di kaki Gunung Agung, Kabupaten Karangasem. Pelanggaran etika seperti itu bukan hal pertama yang melibatkan WNA.
Sebelumnya, Imigrasi Denpasar juga menangkap dan mendeportasi seorang warga Rusia karena berfoto telanjang di kawasan pura di Kabupaten Tabanan, Bali.
Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi 96 WNA.
Editor: Donald Karouw