2 WNA Ditangkap gegara Makan Tak Bayar di Restoran, Ditahan di Rudenim Denpasar

BADUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memindahkan dua pasangan WNA berinisial CGN (37) asal Spanyol dan ATL (24) dari Kolombia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sebelumnya, kedua WNA ini diserahkan Polsek Kuta Selatan lantaran kerap makan di restoran dan tidak bayar.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian. Mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“CGN dan ATL telah melanggar aturan keimigrasian dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” ujar Suhendra, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal saat anggota Polsek Kuta Selatan mengamankan mereka setelah menerima laporan masyarakat. Kedua WNA tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di kawasan Ungasan, Kamis (6/6/2024) malam.
Setelah diamankan polisi, terungkap banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan pasangan WNA tersebut. Mereka berdalih tidak memiliki uang tunai dan tak dapat bertransaksi pembayaran secara online sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.
Berdasarkan keterangan polisi, terdapat lima tempat makan dan satu penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar pasangan WNA tersebut.
Hasil pemeriksaan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka masuk menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
Editor: Donald Karouw