DENPASAR, iNews.id – Sebanyak dua warga Negara asing (WNA) asal Australia jalani sidang perdana untuk kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, (20/11/2019). Keduanya dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara.
William Roy Astilero Cabantog (36) dan David Irk Johanes Van Iersel (38) ditangkap saat pesta kokain seberat 1,12 gram di Kelab Lost City di kawasan Desa Canggu, kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/7/ 2019).
WNA Peru Dituntut 18 Tahun Penjara karena Bawa Kokain dari Dubai ke Bali
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Angeliky Handayani, JPU Made Ayu Citra Maya Sari membacakan dakwaan. Keduanya secara tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata JPU.
WNA India Ditangkap Petugas di Sidoarjo karena Selundupkan 1,3 Kg Sabu-Sabu
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu plastik klip berisi serbuk putih kokain dengan berat bersih 1,12 gram.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ida Bagus Gumilang Sakti menyatakan menerima dan tidak mengajukan esepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi dan pembuktian pekan depan.
“Pengacara salah satu tersangka ingin kasusnya dipisah, meski kedua tersangkanya terkait, tapi kalau maunya terpisah ya kita pisah,” katanya.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap polisi Jumat (19/7/ 2019) usai berpesta narkoba jenis kokain di sebuah kelab malam di Kelab Lost City di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dari penggelahan, polisi menemukan kokain seberat 1,12 gram yang disimpan di dalam celana panjang jeans warna biru yang dipakai terdakwa.
Editor: Umaya Khusniah