DENPASAR, iNews.id – Seorang warga Negara asing (WNA) asal Peru dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (19/11/2019). Terdakwa terjerat kasus narkoba karena membawa kokain dari Dubai ke Bali.
Guido Torres Morales (55) menyelundupkan 125 kapsul berisi kokain dengan cara menelannya (swallow). Berat kokain mencapai lebih dari 947 gram.

Telan 125 Bungkus Kokain, Warga Peru Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 113 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” kata JPU.
Pelaku ditangkap terminal kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam perjalanan dari Dubai ke Bali, Rabu (26/6/2019). Kokain yang ditelan berhasil dikeluarkan petugas dari pencernaanya.
Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan terdakwa pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya.
Editor: Umaya Khusniah













