get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

2 Sopir Travel Gelap Palsukan Surat Rapid Test dan Vaksin, Ditangkap saat Hendak ke Bali

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:42:00 WITA
2 Sopir Travel Gelap Palsukan Surat Rapid Test dan Vaksin, Ditangkap saat Hendak ke Bali
Ilustrasi surat rapid test palsu di Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Kepada polisi, kedua tersangka mendapat surat rapid test antigen dan vaksin palsu dari temannya di Jawa Timur.

"Mereka dapat keuntungan Rp300.000-500.000 sekali jalan," ucap Adi. 

Kini kedua tersangka ditahan berikut armada travel dan barang bukti surat antigen dan vaksin palsu.

"Pasal yang dikenakan 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut