get app
inews
Aa Text
Read Next : Pusat Gempa Hari Ini 2 Menit yang Lalu Guncang Jembrana Bali, Cek Magnitudonya

2 Sopir Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Antigen Rombongan Pekerja di Pelabuhan Gilimanuk

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:03:00 WITA
2 Sopir Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Antigen Rombongan Pekerja di Pelabuhan Gilimanuk
Polres Jembrana menetapkan dua orang sopir tersangka pemalsuan surat rapid antigen palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

Dari aksinya itu tersangka mendapat keuntungan Rp40.000 per surat yang kemudian dibagi dua. "Jadi setor ke temannya Rp3 juta dan Rp1,8 juta untungnya dibagi dua," ujarnya. 

Selain surat rapid antigen palsu, polisi juga menyita barang bukti satu unit bus dan travel. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyait Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut