2 Driver Ojol di Bali Kuras Harta Benda Penghuni Kos, Korban Rugi Rp20 Juta
Dia menjelaskan, korban melaporkan pencurian itu pada Senin (16/1/2023) saat baru pulang dari Banyuwangi, Jawa Timur. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengetahui pelaku pencurian.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap sehari kemudian, Selasa (17/1/2023) oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan.
Pelaku HS ditangkap pertama di Pantai Berawa, Kuta Utara. Kemudian pelaku MM ditangkap berikutnya di Jalan Glogor Indah, Gang Melati, Pemogan, yang tak jauh dari lokasi indekos korban.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri harta benda korban. Sepeda motor korban diakui mereka telah dijual melalui jual beli online. Sedangkan barang-barang lain berada di indekos pelaku MM.
"Kami masih mencari sepeda motor korban," tutur Yudistira.
Editor: Reza Yunanto