get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

1 WNA Dideportasi dari Bali, Eks Napi Narkotika Asal Palestina

Senin, 19 Juni 2023 - 09:33:00 WITA
1 WNA Dideportasi dari Bali, Eks Napi Narkotika Asal Palestina
WNA Palestina inisial AMHM (38) meninggalkan Bali usai selesai menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Deportasi berlangsung pada Sabtu 17 Juni 2023. (Foto: Imigrasi Denpasar)

Babay menjelaskan, AMHM merupakan narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Bangli.

Dia ditangkap polisi pada 14 Desember 2021 saat melakukan transaksi narkoba di depan sebuah toko di Kuta.

Dari saku pakaian AMHM ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram yang diakui untuk konsumsi sendiri.

Usai menjalani hukuman, AMHM bebas pada 22 April 2023 dan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar.

Selama 56 hari dia menghuni Rudenim Denpasar hingga akhirnya dideportasi ke Palestina pada Jumat 16 Juni 2023.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut