1 WNA Dideportasi dari Bali, Eks Napi Narkotika Asal Palestina

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Palestina inisial AMHM (38) meninggalkan Bali usai selesai menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Deportasi berlangsung pada Sabtu 17 Juni 2023 dari Bandara Ngurah Rai.
Selain diusir dari Bali, AMHM juga masuk dalam daftar tangkal imigrasi yang tak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
"Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, Minggu (18/6/2023).
Babay menjelaskan, AMHM merupakan narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Bangli.
Dia ditangkap polisi pada 14 Desember 2021 saat melakukan transaksi narkoba di depan sebuah toko di Kuta.
Dari saku pakaian AMHM ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram yang diakui untuk konsumsi sendiri.
Usai menjalani hukuman, AMHM bebas pada 22 April 2023 dan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar.
Selama 56 hari dia menghuni Rudenim Denpasar hingga akhirnya dideportasi ke Palestina pada Jumat 16 Juni 2023.
Editor: Reza Yunanto