Warga Negara Yaman, Fuad Saleh Ahmed Ali Al-hajj menjadi tersangka narkotika di Polres Badung. (Foto: iNews/Bagus Alit)

Dari hasil penggeledahan di handphone milik Yuliana, terdapat percakapan pemesanan narkotika melalui aplikasi WhatsApp dengan orang bernama Pak Yan. Yuliana mengakui pesanan sabu itu atas perintah Fuad. 
 
"Kemudian Yuliana membenarkan transaksi narkotika itu atas suruhan Fuad," katanya.
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network