Dari hasil penggeledahan di handphone milik Yuliana, terdapat percakapan pemesanan narkotika melalui aplikasi WhatsApp dengan orang bernama Pak Yan. Yuliana mengakui pesanan sabu itu atas perintah Fuad.
"Kemudian Yuliana membenarkan transaksi narkotika itu atas suruhan Fuad," katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait