BADUNG, iNews.id - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal Yaman, Fuad Saleh Ahmed Ali Al-hajj. Dia bersama pacarnya warga negara Indonesia (WNI) saat mengambil pesanan sabu dari driver ojek online (ojol).
"Pelaku diamankan di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali. Selama di Bali sebagai turis atau wisatawan," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan pers di Mapolres Badung, Senin (30/8/2021).
Leo menjelaskan, penangkapan WNA Yaman itu berawal dari informasi masyarakat. Saat menangkap tersangka, polisi mendapati sabu seberat 0,85 gram netto.
Tersangka ditangkap pukul 01.00 WITA di depan warung Chiling Lounge Kuta. Sebelumnya, polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka dan pacarnya yang bernama Yuliana.
Dengan gerak gerik yang mencurigakan, keduanya mengambil sebuah bungkus rokok yang ditunjuk oleh seseorang berpakaian ojek online. Setelah menunjuk barang bukti tersebut, pengendara ojek online itu langsung pergi meninggalkan lokasi.
"Ketika pelaku dan pacarnya akan mengambil barang bukti tersebut, penyidik Polres Badung yang mengintai langsung menangkap keduanya tanpa perlawanan," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan di handphone milik Yuliana, terdapat percakapan pemesanan narkotika melalui aplikasi WhatsApp dengan orang bernama Pak Yan. Yuliana mengakui pesanan sabu itu atas perintah Fuad.
"Kemudian Yuliana membenarkan transaksi narkotika itu atas suruhan Fuad," katanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait