Darwanto menjelaskan, Vicente melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi memberikan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal.
"Ke depan kami terus memperkuat koordinasi untuk mengawasi orang asing demi tegaknya kedaulatan bangsa," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait