Imigrasi mendeportasi Vicente Ferrer Hornai Soares ke Timor Leste dari perbatasan di Atambua, Belu, NTT. (Antara)

Darwanto menjelaskan, Vicente melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi memberikan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal.

"Ke depan kami terus memperkuat koordinasi untuk mengawasi orang asing demi tegaknya kedaulatan bangsa," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network