Imigrasi mendeportasi Vicente Ferrer Hornai Soares ke Timor Leste dari perbatasan di Atambua, Belu, NTT. (Antara)

KUPANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kupang, NTT mendeportasi warga negara asing (WNA) Timor Leste. WNA bernama Vicente Ferrer Hornai Soares (32) itu memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Tak hanya itu, dari pemeriksaan kepolisian yang menangkap, terungkap kalau Vicente masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan di negaranya.

"Vicente Feerer Hornai Soares sebelumnya diamankan pihak kepolisian karena diduga masuk dalam DPO kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan yang bersangkutan di Timor Leste," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Darwanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).

Penangkapan Vicente berawal dari informasi yang diperoleh Sat Intelkam Polres Kabupaten Kupang tentang WNA pelaku tindak pidana yang masuk ke wilayahnya. Informasi itu kemudian dikoordinasikan dengan Imigrasi Kupang dan Konsulat Timor Leste di Atambua, Kabupaten Belu.

Polisi kemudian menyerahkan Vicente ke Imigrasi Kupang. Dia kemudian diserahkan ke Konsulat Timor Lester di Atambua untuk dibawa ke negaranya.

"Warga yang dideportasi kemudian diserahkan kepada Kepala Intelijen Timor Leste di Batugede," ujar Darwanto.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network