Imigrasi Bali menahan empat orang warga negara asing (WNA) pelaku pengeroyokan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. (Foto: Kemenkumham Bali).

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali bergerak cepat mengatasi warga negara asing (WNA) yang berulah. Empat orang WNA pelaku pengeroyokan di Kuta Utara, Bali yang viral di media sosial ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Tak hanya ditahan, keempat WNA itu juga terancam sanksi deportasi karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Undang-Undang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan di Denpasar, Jumat (4/2/2022).

Empat WNA yang ditahan itu adalah ZO, VK, dan ID yang merupakan warga negara Ukraina, dan AT warga negara Rusia.

Jamaruli mengatakan, tindakan Imigrasi menahan keempat WNA itu untuk menciptakan suasana kondusif di Bali. Apalagi sektor pariwisata Bali saat ini tengah berjuang kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.

"Pengeroyokan seperti ini jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network