DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan deportasi warga negara asing (WNA) Rusia Sergei Chernkyh. Dia merupakan mantan napi kasus narkoba yang telah bebas dari penjara.
"Sudah kami deportasi warga Rusia bernama Sergei Chernykh," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk melalui keterangan pers, Jumat (17/9/2021).
Sergei pada 2012 dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis hasis. Barang bukti kejahatan tersebut yakni 359 bungkus hasis dengan berat total 659 gram.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kepada Sergei. Setelah menjalani hukuman, Sergei bebas dan langsung masuk Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pada 10 Juli 2021.
Jamaruli mengatakan, deportasi Sergei dikawal dua petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Ngurah Rai pukul 09.45 Wita dengan maskapai Batik Air. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, dia diterbangkan dengan Turkish Airlines tujuan St Petersburg Rusia.
Jamaruli memastikan Sergei masuk dalam daftar blacklist ke Bali.
Editor : Reza Yunanto
imigrasi bali kementerian hukum dan ham warga negara asing wna rusia deportasi napi narkoba hasis
Artikel Terkait