WNA asal Suriah didampingi petugas Imigrasi Denpasar, Bali, Kamis (16/09/2021). (Foto : Antara/ HO-Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Lima tahun berada di Bali tanpa kejelasan, warga negara asing (WNA) asal Suriah dipulangkan oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali. WNA bernama Louay Shoukair ini tak ada kejelasan penempatan di negara ketiga.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan warga asing asal Suriah itu dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan sukarela. 

"Yang bersangkutan telah 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga," kata Jamaruli dalam siaran persnya di Denpasar Bali, Kamis (16/9/2021).
 
Pemulangan secara sukarela secara terpaksa dilakukan usai Louay Shoukair mengalami kecelakaan di Bali. Louay juga mengalami dislokasi tulang leher, bahu, dan tangan kanannya.

Oleh karena itu, Louay Shoukair ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah dan Libanon.
 
Penerbangan dilakukan dengan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6051 pada pukul 11.40 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dikawal oleh seorang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
 
Dari Jakarta WNA tersebut diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta Doha dan QR416 dengan rute Doha-Beirut.

"Melalui Libanon, dia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah. Karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan internasional menuju Suriah hingga waktu yang belum ditentukan," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan awalnya pada tanggal 9 Juni 2021 Louay Shoukair melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pengungsi mandiri yang ingin pulang secara sukarela ke Suriah.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses AVR tersebut melalui surat nomor IMI.5-GR.03.07-41 tanggal 4 Agustus 2021.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network