GIANYAR, iNews.id - Seorang perempuan mantan guru agama di Gianyar, Bali ditangkap karena memalsukan dokumen negara. Salah satunya KTP yang digunakan untuk menggelapkan mobil rental.
Pelaku yakni Ni Made Emi (34). Dia memalsukan sejumlah dokumen negara seperti KTP, Kartu Keluarga hingga NPWP.
Perbuatannya terungkap setelah menangkap I Gusti Putu Noor terkait penggelapan mobil rental di Sukawati. Dari hasil penyidikan, diketahui kalau dia menyewa mobil tersebut dengan menggunakan KTP palsu yang dijual oleh Ni Made Emi.
"Terbongkarlah bahwa perbuatan ini dibantu oleh NM yang memalsukan KTP," ujar Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, Kamis (16/9/2021).
Polisi kemudian menangkap Ni Made Emi di indekosnya di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Dari indekos tersebut, polisi menemukan KTP, KK, NPWP palsu yang dibuat pelaku.
Pelaku mengaku menjual dokumen palsu tersebut seharga Rp2 juta untuk satu jenis. Awalnya pelaku mengaku untuk keperluang kelengkapan administrasi, namun belakangan dijual untuk mendapat keuntungan.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Gianyar dan ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Ancaman maksimal enam tahun," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait