Sebelumnya, Heather dinyatakan bebas pada Jumat (29/10/2021) drai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Perempuan kelahiran Illinois-USA, 11 Oktober 1995 ini diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dalam memori kasasi yang diajukan.
Heather divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya sendiri dibantu kekasihnya.
Selama di lapas, Heather memiliki perilaku yang cukup baik dengan mengikuti berbagai kegiatan seperti menari, senam hingga fashion show hingga mendapat remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait