DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi TPI I Nguraj Rai segera akan mendeportasi anak yang membunuh ibu kandungnya di Bali, Heather Lois Mack (26), pada Selasa (2/11/2021). Selain Heather, anaknya yang berusia 6 tahun juga ikut dipulangkan.
"Paspor dan tiket untuk Heather dan anaknya masih dipegang konsulat negara sambil menunggu jadwal penerbangan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali. Jamaruli Manihuruk, Sabtu (30/10/2021).
Saat ini Heather masih berada di Rudenim, sementara anak Heather masih bersama pengasuhnya. Deportasi Heather dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Garuda Indonesia tujuan Jakarta.
Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika Serikat menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan.
"Kami usulkan juga untuk yang bersangkutan mendapat cekal masuk ke Indonesia seumur hidup," kata Jamaruli.
Sebelumnya, Heather dinyatakan bebas pada Jumat (29/10/2021) drai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Perempuan kelahiran Illinois-USA, 11 Oktober 1995 ini diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dalam memori kasasi yang diajukan.
Heather divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya sendiri dibantu kekasihnya.
Selama di lapas, Heather memiliki perilaku yang cukup baik dengan mengikuti berbagai kegiatan seperti menari, senam hingga fashion show hingga mendapat remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait