Dua petugas Imigrasi mengawal deportasi WNA India inisial BVB (24) di Bandara Ngurah Rai, Rabu (23/8/2023). (Foto: ist)

Korban meminta bantuan Niluh Djelantik untuk menemani ke lokasi HP miliknya yang terdeteksi berada di Canggu. Setelah bertemu pelaku, korban menghubungi polisi untuk menangkap pelaku.

Oleh Polda Bali, pelaku langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses deportasi pada 10 Agustus 2023. Lantaran deportasi belum bisa dilakukan, BVB dititipkan ke Rudenim Denpasar.

Setelah 13 hari ditahan di Rudenim Denpasar, pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 12.25 Wita, BVB diterbangkan ke negaranya dari Bandara Ngurah Rai tujuan Mumbai International Airport.

Imigrasi Bali selanjutnya memasukkan nama BVB dalam daftar cekal masuk ke Indonesia.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Babay.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network