Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Sterfanus Satake Bayu. (Foto: iNews.id)

Polisi menangkap Gagnon di Canggu, Kuta, Bali pada 19 Mei 2023 berdasarkan red notice yang diterbitkan Interpol.

Dia mengaku sempat diperas Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Dalam laporan ke polisi, dia menyebut pemerasan dilakukan oleh seorang markur dan oknum di Divhubinter Polri.

Ekstradisi Gagnon sempat tertunda. Namun lantaran masa penahanan telah habis, dia akan diekstradisi ke negaranya melalui Australia.

"Jadi nanti kepolisian Australia yang menyerahkan ke kepolisian Kanada. Kita hanya punya (perjanjian ekstradisi) dengan Australia, dengan Kanada belum," ujar Satake.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network