WNA tersebut harus melewati proses dari mulai memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) selama beberapa tahun, kemudian mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Setelah memiliki KITAP, WNA tersebut baru bisa mengajukan permohonan memiliki KTP.
"Persyaratan dari KITAS jadi KITAP, baru bisa menjadi KTP WNA," kata Yulantara.
Masa berlaku KTP pun ada batasnya, yakni sesuai masa berlaku KITAP yang dimiliki WNA. Apabila masa berlaku KITAP habis, WNA tersebut harus mengulangi proses yang sama.
"Habis masa KITAP-nya, habis masa KTP-nya," ujar Yulantara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait