DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara China inisial WR. Selama enam tahun WR tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
WR, laki-laki berusia 35 tahun itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 2017 menggunakan visa wisatawan yang berlaku selama 30 hari.
Dia kemudian tinggal di Bali dan mencukupi kebutuhan hidup dengan uang dalam tabungan.
WR mengaku paspor miliknya hilang pada 2019, namun tidak pernah melapor kepada Konsulat Jenderal China di Denpasar.
Berdasarkan pemeriksaan petugas imigrasi, WR mengaku ingin mencari suaka namun tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan laporan warga, WR kerap menggelandang di Legian Kuta, Kabupaten Badung di sekitar kawasan Monumen Bom Bali.
Satpol PP yang mendapat laporan itu kemudian mengamankan WR pada 18 Januari 2021.
Saat itu imigrasi Bali belum bisa melakukan prosedur deportasi. WR kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Januari 2021.
Setelah ditahan selaman dua tahun empat bulan, imigrasi akhirnya bisa memulangkan WR ke negaranya setelah melakukan konseling dan upaya persuasif dengan mendatangkan orang tuanya di China.
"Setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR, akhirnya dia mau dipulangkan ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangannya.
WR diterbangkan ke negaranya pada Rabu 31 Mei 2023 pukul 09.25 Wita menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Ngurah Rai tujuan Nanjing China. Imigrasi memasukkan nama WR dalam daftar penangkalan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait