Imigrasi menangkap dua warga negara asing (WNA) menggunakan paspor palsu di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi menangkap dua warga negara asing (WNA) menggunakan paspor palsu di Bandara Ngurah Rai Bali. Keduanya adalah WNA Mesir inisial MSH (37) dan WNA Nigeria YBI (25).

"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito di Denpasar, Kamis (1/6/2023).

Sugito menjelaskan, MSH ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023. Saat itu dia sedang melewati pemeriksaan imigrasi di terminal keberangkatan.

Petugas imgirasi mencurigai keaslian paspor MSH dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan dokumen lebih lanjut di lab mini imigrasi.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network