DENPASAR, iNews.id - Pasangan suami istri warga negara asing (WNA) asal Rusia yang menganiaya satu keluarga asal Jakarta di Jimbaran, Bali ternyata telah meninggalkan Indonesia. Mereka adalah Andrei Ignatovich (20) dan Polina Vlasiuk (29).
"Betul, dua WNA tersebut sudah meninggalkan Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Sugito, Sabtu (3/6/2023).
Polisi sebelumnya telah mengirim surat permintaan pencekalan terhadap dua bule Rusia itu ke imigrasi. Mereka diketahui meninggalkan Bali usai dilaporkan oleh korban.
Namun berdasarkan penelusuran data imigrasi, keduanya ternyata tak lagi berada di Indonesia. Hanya saja imgrasi tak bisa memberikan informasi detail lokasi keduanya berada saat ini.
"Kita enggak bisa sebutkan karena itu data spesifik," ujar Sugito.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait