Setelah menerima uang ratusan juta, Kastermans tidak menyerahkan vila. Bahkan terungkap Kastermans telah menyewakan vila itu kepada orang lain yang juga pacarnya.
Eddy lalu memberikan waktu hingga Juni 2022. Namun hingga batas waktu, Kastermans kembali mengingkari. Bule negeri kincir angin itu lalu menulis pernyataan di atas materai yang isinya akan membayar Rp50 juta per bulan kepada Eddy setelah batas waktu Juni 2022.
Hingga saat ini Kastermans tidak membayar sepeserpun. Jika dihitung total sudah sekitar Rp955 juta tidak dibayarkan kepada Eddy. Pengacara Kastermans telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Polda Bali," ujar Teja.
Pengacara Eddy, Daniar Tri Sasongko meminta polisi menolak permohonan penanggguhan penahanan Kastermans, karena dikhawatirkan kabur ke luar negeri.
"Jika penangguhan penahanan dikabulkan, saya khawatir dia akan kabur ke luar negeri," katanya.
Daniar mendesak polisi melanjutkan proses penyidikan kepada Kastermans hingga diajukan ke persidangan. "
Polisi harus melakukan proses hukum secara adil. Apalagi sekarang sedang ramai WNA bekerja ilegal di Bali," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait