Wisatawan asal Belarusia Bawa 17 Paket Ganja di Bali, Ngaku Beli lewat Group Chat (Foto: iNews/Indira Arri)

Petugas masih menyelidiki, selain mengonsumsi sendiri apakah tersangka juga mengedarkan narkoba tersebut di kalangan warga asing atau tidak.

"Terkait dia pengedar atau tidak masih kami dalami. Pengakuan dari tersangka, barang tersebut didapat memalui group aplikasi Telegram," katanya.

Tersangka IZ akan menjeratnya dengan pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba. Ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network