Petugas masih menyelidiki, selain mengonsumsi sendiri apakah tersangka juga mengedarkan narkoba tersebut di kalangan warga asing atau tidak.
"Terkait dia pengedar atau tidak masih kami dalami. Pengakuan dari tersangka, barang tersebut didapat memalui group aplikasi Telegram," katanya.
Tersangka IZ akan menjeratnya dengan pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba. Ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait