DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menangkap warga negara asing asal Suriah di sebuah indekos di Denpasar Selatan. Laki-laki inisial MZ (31) itu memiliki KTP Indonesia.
"Dia memiliki KTP Indonesia atas nama dirinya. Diduga ada pemalsuan identitas," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan, Senin (20/2/2023).
Saat ditangkap pada Kamis (16/2/2023), MZ sedang bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Filipina.
Menurut Ichsan, penangkapan warga negara Suriah itu berawal dari informasi yang disampaikan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Informasi tersebut menyatakan MZ memiliki identitas Indonesia.
Tim Pengawasan Imigrasi (Timpora) Bali menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penggerebekan di tempat tinggal MZ.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait