Imigrasi Denpasar mendeportasi wisatawan asing asal Rusia karena melanggar izin bekerja sebagai fotografer. (Foto: ANTARA)

Sugito menjelaskan, dari 40 orang WNA yang diusir dari Bali itu, 26 karena overstay, dan 14 orang karena pelanggaran hukum.

Kasus terbaru pada periode 31 Maret 2023 hingga 2 April 2023 adalah 8 WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai karena overstay.

Sugito menjelaskan, salah satu WNA yang dideportasi adalah WNA asal Australia inisial MLD. Dia adalah pengendara motor yang viral di media sosial karena melawan polisi saat disetop karena melanggar aturan lalu lintas.

"Capaian ini merupakan bukti kami tidak tinggal diam dan terus bekerja mengawasi dan menindak orang asing yang melakukan pelanggaran," kata Sugito.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network