DENPASAR, iNews.id - Warga negara Rusia menjadi warga negara asing (WNA) terbanyak yang terkena sanksi deportasi di Bali periode Januari hingga April 2023. Jumlahnya mencapai 14 orang dari total 40 WNA yang dideportasi dalam periode tersebut.
"Mayoritas WNA dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku visa-nya (overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Sugito dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Sugito merinci, WNA yang dideportasi dari Bali yakni 14 orang dari Rusia, 4 orang dari Filipina, 3 orang dari Amerika Serikat, 3 orang dari Arab Saudi, dan 3 orang dari Inggris.
Berikutnya 2 orang dari Italia, 2 orang dari Uzbekistan, 1 orang masing-masing dari Australia, Kirgiztan, Latvia, Prancis, Uganda, dan Yordania.
Sugito menjelaskan, dari 40 orang WNA yang diusir dari Bali itu, 26 karena overstay, dan 14 orang karena pelanggaran hukum.
Kasus terbaru pada periode 31 Maret 2023 hingga 2 April 2023 adalah 8 WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai karena overstay.
Sugito menjelaskan, salah satu WNA yang dideportasi adalah WNA asal Australia inisial MLD. Dia adalah pengendara motor yang viral di media sosial karena melawan polisi saat disetop karena melanggar aturan lalu lintas.
"Capaian ini merupakan bukti kami tidak tinggal diam dan terus bekerja mengawasi dan menindak orang asing yang melakukan pelanggaran," kata Sugito.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait