Menurut Made Krisna, surat warga ke Koster juga menanyakan soal perizinan pembangunan Terminal LNG.
PT DEB mengaku mengantongi surat izin prinsip dari Gubernur Bali yakni Surat No.671/3023/V Disnakeresdm tanggal 21 April 2021. Bahkan ada Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.
Atas ketidakjelasan ini, Desa Adat Intaran melalui Prajuru Adat Desa I Wayan Mudana menindaklanjuti dengan mengirim surat.
Harapan warga, Koster bersedia membuka data dan perizinan tentang pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove dan berharap mendapat tanggapan dalam waktu tiga hari.
Menurutnya, DPRD Bali juga mengusulkan agar terminal LNG itu tidak dibangun di kawasan mangrove karena akan merusak lingkungan.
"DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG sebaiknya dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove. Namun usulan itu tidak ada respons,” ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait