DENPASAR, iNews.id - Warga negara Australia, David Clarkson (45) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dia ditangkap setelah menerima paket seberat satu kilogram berisi narkoba jenis DMT (Dimethyltryptamine)
"Barang buktinya pasta warna coklat yang mengandung narkotika jenis DMT seberat 990,84 gram bruto" kata Kabid Berantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Selasa (16/2/2020).
David ditangkap di areal parkir vila Sunshine Bali di Jalan Bumbak Dauh Gang Kamboja Nomor 1 Kuta Utara, Badung, 22 Januari 2021 pukul 10.30 Wita. Saat itu dia baru menerima paket pos dari Peru.
Paket narkoba tersebut bertuliskan cookies atau kue. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas.
Namun petugas BNNP Bali yang telah melakukan pengintaian langsung menangkap David. Dia mengakui sebagai pemesan paket narkoba yang mengadung jenis DMT itu.
DMT atau terkenal dengan nama Dimitri merupakan zat psikedelik yang ditemukan di tanaman tertentu yang tumbuh di hutan tropis Amazon. Di Indonesia, DMT masuk dalam narkotika golongan satu karena memberi egek halusinasi.
Atas kejahatan itu, David dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait