Polres Buleleng merilis penangkapan Putu Sumadi, pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap Putu Sumadi (33). Dia melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.

"Orangtua korban melapor lalu dilakukan penangkapan kepada pelaku," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (15/2/2021). 

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban membaca percakapan anaknya di WhatsApp. Dalam rekaman percakapan itu, korban pernah check-in di sebuah penginapan di Seririt, Singaraja. 

Setelah diinterogasi orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku di penginapan itu pada Sabtu (6/2/2021) lalu. Tak terima dengan perlakuan itu, ayah korban lalu melapor ke polisi. 

Sumadi yang ditangkap mengaku mengenal korban saat menonton judi adu jangkrik. Pelaku lalu mengajak korban ke penginapan dan menyetubuhinya. 

Polisi mengamankan barang bukti celana dalam milik tersangka dan korban. "Korban juga telah divisum dan saat ini mendapat pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak. 

Atas kejahatannya, Sumadi dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. " Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Sumarjaya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network