Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan. Dari hasil visum, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Balok kayu dan sabit yang dipakai pelaku untuk menyerang korban juga tidak ada kesesuaian di TKP.
Kepada polisi, Ardiasih akhirnya mengaku telah merekayasa kasus perampokan. Dialah yang mengambil uang senilai Rp26 juta dan perhiasan milik mertuanya.
Uang itu selanjutnya dipakai untuk menutupi saldo tabungan milik mertuanya di koperasi. "Pelaku bingung mengganti uang tabungan milik mertuanya karena sudah dihabiskan," ungkap Aryawan.
Ardiasih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat maka pasal 362, 367 atau 220 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait