DENPASAR, iNews.id - Seorang wanita di Bali bernama Ni Kadek Ardiasih (24) diamankan polisi. Pasalnya, dia merekayasa kasus perampokan usai foya foya dengan menghabiskan harta mertuanya.
Akibat ulahnya, warga Bangli, Bali kini harus mendekam di sel tahanan karena membuat laporan palsu.
"Ternyata pelakunya itu mengaku korban (perampokan). Ternyata dia sendiri yang merampok mertuanya," kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Minggu (10/10/2021).
Kasus itu bermula dari laporan Ardiasih yang mengaku dirampok saat berada di rumahnya di Desa Cempaga, Kamis (7/10/2021) pekan lalu.
Polisi yang datang ke TKP menemukan Ardiasih dengan kedua tangan terikat dan mulut tersumpal. Seisi rumah juga dalam kondisi berantakan.
Saat dirampok, Ardiasih mengaku di rumah sendirian. Suami dan mertuanya laki-lakinya sedang bekerja. Perampok membawa kabur uang puluhan juta dan perhiasan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait