DENPASAR, iNews.id - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Denpasar mendukung kebijakan Gubernur Bali yang memperketat syarat masuk ke Bali saat libur akhir tahun. PHRI meminta petugas yang berjaga di pintu masuk Bali baik di bandara maupun pelabuhan berkomitmen untuk menegakkan kebijakan tersebut.
"Mohon kepada pihak-pihak yang punya otoritas di bandara dan pelabuhan agar menjalankan tugasnya dengan baik dan jangan tergoda. Ini berhubungan dengan nyawa, kesehatan, dan kebangkitan ekonomi kita," kata Ketua PHRI Denpasar, Ida Bagus Gede Sidharta Putra di Denpasar, Rabu (16/12/2020.
Dia mengatakan, bila ada petugas yang 'nakal' dengan menerima imbalan tertentu untuk masuk ke Bali, hal tersebut sangat merugikan. Bila itu terjadi menurutnya kasus Covid-19 di Bali tak akan selesai. Dengan demikian pulihnya perekonomian juga lebih lama .
"Misalnya di Pelabuhan Gilimanuk, banyak terdengar oknum yang bermain. Pengakuan dari teman-teman yang nyeberang ke sini, walaupun ada ketentuan menyeberang harus menyertakan surat keterangan hasil rapid test, tetapi praktiknya masih ada yang lolos tanpa surat keterangan rapid test," ujarnya.
Menurut pria yang juga konsul Kehormatan Ceko di Bali ini, bila ada oknum petugas yang tidak baik akan menciderai kepatuhan masyarakat yang telah berusaha keras menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan aturan baru liburan ke Bali. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Aturan tersebut mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Dalam surat edaran itu mengharuskan tes swab PCR untuk wisatawan yang menggunakan jalur udara (pesawat) dan rapid test antigen untuk jalur darat.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait