DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan aturan baru bagi wisatawan yang akan melancong ke Pulau Dewata pada libur Natal dan tahun baru, Selasa (15/12/2020). Aturan berupa tes swab dan rapid test antigen itu menuai banyak kecaman dari netizen.
Netizen mengecam aturan baru itu karena akan semakin memperpuruk industri pariwisata yang mulai bangkit dari dampak pandemi Covid-19. "Baru mau jalan, disuruh tidur lagi," tulis akun @sant_susant di akun Instagram @infodenpasar.
Netizen menyayangkan aturan baru itu karena akan berdampak pada banyaknya wisatawan yang membatalkan liburan ke Bali. "Cancel tamunya, karena swab test, 1 keluarga 4 orang = 4 juta," balas akun @surfparadisebali.
Ada juga netizen yang kebingungan dengan rencana liburannya ke Bali. "Waduh udah pesan tiket nih, kacau," kata akun @herdiannugroho.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur Natal dan tahun baru.
Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait