DENPASAR, iNews.id - Selain tanpa karantina, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali juga dimudahkan dengan visa on arrival (VoA). Bahkan mengurusnya hanya memerlukan waktu singkat.
"Kami pastikan kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang sebanyak 32 orang per menit," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (7/3/2022).
Menurut Jamaruli, di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai telah disiapkan 16 konter visa. Di tiap konter terdapat dua petugas imigrasi yang mengurusi VoA.
Untuk mendapatkan VoA, wisman harus melengkapi sejumlah persyaratan, yaitu paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan. Kemudian memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan dokumen lain yang dipersyaratkan Satgas Covid-19.
Adapun tarif yang dikenakan untuk VoA sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yaitu sebesar Rp500.000. Imigrasi selanjutnya akan menerbitkan izin tinggal dengan jangka waktu paling lama 30 hari.
"Izin tinggal dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait