DENPASAR, iNews.id - Kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Bali berlaku mulai 7 Maret 2022. Kendati tanpa karantina, polisi akan tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Kita tidak lagi melakukan pengawalan PPLN, tapi sekarang fokus di tempat wisata untuk mengawasi penerapan prokes mereka," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Senin (7/3/2022).
Dia mengatakan, dengan diterapkannya aturan bebas karantina ke Bali, polisi otomatis melakukan penyesuaian fungsi pengamanan.
Menurutnya, pengawasan di objek wisata menjadi penting karena begitu dinyatakan negatif tes PCR, wisatawan bebas mengunjungi destinasi wisata yang mereka inginkan.
Pengawasan juga difokuskan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi, penggunaan masker dan mencegah munculnya kerumunan.
Selain di objek wisata, polisi juga membantu pengawasan di konter Visa on Arrival (VoA) di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
"Ini untuk mencegah terjadinya penumpukan sehingga proses administrasi visa berjalan tertib," ujar jenderal bintang dua ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait