Menurut Inggrid, suaminya memang masih tercatat sebagai pemilik mobil di Samsat Denpasar. Namun bukan mobil yang ditilang itu.
"Di sistemnya Samsat sudah tidak ada nama suami saya. Itu yang kami pertanyakan kenapa data di Samsat sudah tidak ada namanya tapi di kepolisian masih ada," kata Inggrid.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu membenarkan surat tilang salah sasaran itu.
Dia mengatakan, surat tilang elektronik salah sasaran ini karena kesalahan pemilik kendaraan yang tidak segera melakukan balik nama setelah berpindah tangan.
Namun Polda Bali akan mengevaluasi dan berkoordinasi terkait penerapan tilang elektronik ini agar tidak menimbulkan permasalahan yang sama.
"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yang belum dipindah atau mutasi segera balik nama ke pemiliknya," ujar Bayu.
Surat tilang salah sasaran ini sempat viral di media sosial. Inggrid mengunggah di akun TikTok miliknya dengan menampilkan foto mobil tersebut.
"Mohon pemilik mobil DK 1228 SH hubungi saya karena anda membeli mobil dari kami 5 thn lalu tp belum balik nama dan sekarang kami terima surat tilang elektronik," tulisnya di akun @ingridjanssen88
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait