DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA), Jared Brendan Mell yang viral mengendarai angkot di Bali diserahkan ke Imigrasi Denpasar. Bule berkebangsaan Amerika Serikat itu terancam deportasi.
"Kami menerima pelimpahan satu orang warga negara asing atas nama Mell Jared Brendan," kata Kepala Seksi Intelijen Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar, Iqbal Rifai, Rabu (14/6/2023) malam.
Dia mengatakan, pelimpahan WNA bermasalah ini akan dilanjutkan dengan tindakan administrasi keimigrasian.
Jared diketahui sering datang ke Bali sejak 2006. Selain liburan, Jared mengaku senang berselancar (surfing) di Bali.
Dalam beberapa video yang diunggah melalui akun Instagram miliknya, dia sering membagikan video saat mengendarai angkot dengan membawa papan surfing di bagian atap mobil.
Jared diamankan Polresta Denpasar usai viral mengendarai angkot di jalanan Denpasar pada Senin 13 Juni 2023.
Saat itu dia melintas di Simpang Sunset Road-Imam Bonjol. Jared dan angkot birunya terlihat oleh petugas patroli Satlantas Polresta Denpasar.
Petugas itu kemudian mengejar angkot tersebut dan meminta Jared menepikan kendaraannya.
Polisi meminta Jared menunjukkan surat-surat berkendara. Dia menunjukkan SIM A yang masih berlaku, namun STNK mobil angkot yang dikemudikan ternyata telah habis masa berlakunya.
Polresta Denpasar memberikan sanksi tilang kepada Jared. Mobil angkot yang disebut Jared milik temannya diamankan sebagai barang bukti.
"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 4 juncto Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Editor : Reza Yunanto
warga negara asing amerika serikat bule amerika serikat viral angkot bali polresta denpasar imigrasi
Artikel Terkait