Polisi menilang WNA Amerika Serikat, Jared Brendan Mell yang menjadi sopir angkot di Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polisi memberikan sanksi tilang kepada warga negara asing (WNA) yang viral menjadi sopir angkot di Bali. Mobil angkot yang dikendarai bule asal Amerika Serikat itu juga telah disita karena masa berlaku STNK telah habis.

"Kita mengambil tindakan tilang dan mengamankan mobil tersebut," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (14/6/2023).

Bule yang dimaksud adalah Jared Brendan Mell (36). Dia dihentikan anggota Satlantas Polresta Denpasar pada Senin 13 Juni 2023 saat melintas di jalanan Kota Denpasar.

"Di bawah underpass Bandara Ngurah Rai," ujar Bambang.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network