BKSDA dan Relawan Satwa mengevakuasi tujuh ekor lumba-lumba hidung botol dari Pantai Mertasari, Bali. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

Dia menjelaskan, tujuh ekor lumba-lumba hidung botol tersebut sempat viral di media sosial karena digunakan sebagai peragaan yang tidak memerhatikan kaedah kesejahteraan satwa.

"Ada masukan dari masyarakat yang diterima melalui media sosial pasca-viralnya peragaan lumba-lumba hidung botol yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa," tuturnya.

Dia juga mengatakan Dolphin Lodge telah mendapat teguran untuk tidak menggelar pertunjukan dengan lumba-lumba hidung botol itu. Namun teguran tidak digubris.

Tujuh lumba-lumba tersebut sebenarnya merupakan titipan pemerintah kepada PT Piayu Samudera Bali di Pantai Mertasari. Pertunjukan lumba-lumba itu dilakukan di luar izin konservasi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network