Polisi menangkap emak-emak yang nekat mencuri pakaian adat Bali di Gianyar. (Foto: iNews)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, pelaku RATE beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolsek Blahbatuh untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan hukum lebih mendalam.

Atas tindakan nekatnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network