GIANYAR, iNews.id – Seorang perempuan nekat melakukan aksi pencurian sejumlah busana adat Bali di sebuah toko pakaian adat yang berlokasi di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Aksi culas pelaku yang terekam jelas kamera pengawas (CCTV) tersebut sempat viral di media sosial dan memicu kekesalan netizen.
Dalam rekaman video amatir yang beredar luas, terlihat pelaku datang ke toko dengan modus berpura-pura sebagai pembeli yang sedang memilih pakaian. Saat situasi dirasa aman dan penjaga toko sedang lengah karena sibuk beraktivitas di sudut lain, pelaku dengan cekatan mencoba sejumlah pakaian, lalu menyembunyikan beberapa setel busana adat Bali ke dalam bawaannya.
Tanpa rasa bersalah, ia langsung melenggang keluar dari toko begitu saja tanpa melakukan pembayaran di meja kasir. Akibat aksi kriminalitas tersebut, pemilik toko dilaporkan harus menanggung kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.200.000.
Merespons keresahan masyarakat pascaviralnya rekaman CCTV tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bersama jajaran Polres Gianyar bergerak taktis melakukan penyelidikan intensif serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melacak identitas pelaku.
Kerja keras korps baju cokelat ini pun membuahkan hasil manis. Pelaku yang teridentifikasi sebagai seorang perempuan berinisial RATE berhasil diendus keberadaannya dan langsung diringkus petugas di tempat pelariannya di wilayah Tuban, Kabupaten Badung, Bali.
"Merespons berita viral terkait pencurian busana adat Bali di salah satu toko di Blahbatuh, Polres Gianyar bersama Polsek Blahbatuh bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial RATE di wilayah Tuban, Badung. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan," ujar Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, Selasa (2/6/2026).
Selain menangkap RATE tanpa perlawanan, di lokasi penangkapan polisi juga turut menyita sejumlah pakaian dan busana adat Bali yang diduga kuat merupakan barang bukti hasil kejahatan dari toko korban.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait