Satreskrim Polres Gianyar yang menyelidiki kasus pencurian ini menemukan petunjuk. Pelaku pencurian ternyata mantan pekerja di proyek tersebut.
Tiga orang berhasil ditangkap yakni RM (22), AS (29) dan T (31). Sedangkan dua pelaku masih dalam pengejaran.
Menurut Ario Seno, motif para pelaku mencuri bahan bangunan di tempatnya bekerja karena kesal upah mereka belum dibayar.
Awalnya pengawas proyek menyampaikan akan ada keterlambatan pembayaran upah. Namun para pelaku tak terima dengan penjelasan itu.
"Mereka ini tidak terima, dan setelah dibayarkan gajinya mereka berhenti secara bersama," katanya.
Tiga pelaku yang ditangakap telah ditahan di Polres Gianyar. Mereka menjadi tersangka setelah dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Barang bukti kita amankan sampai Jembrana," tutur Ario Seno.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait