DENPASAR, iNews.id - Tim Satgas Anti Mafia Tanah Polda Bali dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mengungkap tiga kasus mafia tanah. Salah satu kasus sudah naik ke penyidikan dengan penetapan seorang tersangka.
Kasus tersebut yakni pemalsuan akta tanah oleh oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Klungkung berinisial IKT.
"Kejahatan pertanahan itu ada tiga. Ini kasus pertama yang sudah tahap P21," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, Ketut Mangku di Mapolda Bali, Selasa (14/9/2021).
Dia mengatakan, kasus mafia tanah di Bali modusnya bermacam-macam. Selain pemalsuan juga pemberian keterangan tidak benar dan penggelapan akta tanah.
"Bermacam-macam. Tadi misalnya memberikan keterangan palsu, memberikan data tidak benar di akta autentik, penggelapan dan sebagainya," ujar Mangku.
Kasus pemalsuan akta tanah yang menjerat IKT terjadi pada 2016. Dia menjual tanah milik orang lain seluas 55.520 meter yang sudah disertifikasi atas namanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait