"Tersangka sudah setahun lebih di Bali dan bekerja virtual dari sini," ujarnya.
Atas perbuatannya, Takeda ditahan dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukum penjara maksimal 12 tahun," kata Jiarta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait