6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.
7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.
Amran mengatakan, visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia. Visa ini bisa diperpanjang hingga paling lama total enam bulan berada di Indonesia.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," kata Amran.
Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) kunjungan wisata diterbitkan kepada orang asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepri. Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Prancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait